Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7).
Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.
"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon KSBSI itu logis.
Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar.
Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan KSBSI tidak dapat diterima.
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Ta
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina