Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7).
Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.
"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon KSBSI itu logis.
Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar.
Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan KSBSI tidak dapat diterima.
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Ta
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini