Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7).
Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.
"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon KSBSI itu logis.
Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar.
Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan KSBSI tidak dapat diterima.
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Ta
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan