Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.
"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.
Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan ketua umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Ta
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini