Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI. Foto: Kemnaker

Dengan demikian, yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan KSBSI ialah ketua umum untuk mewakili organisasi secara umum dan sekretaris jenderal terbatas pada administrasi organisasi.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,"  kata Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021.

Pada persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum pemohon membenarkan hal tersebut. (jpnn)


Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Ta


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News