Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses

Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BARITO UTARA - Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (24/7).

Gugatan ditolak karena hakim menyatakan penetapan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu sah.

Dengan demikian, Polres Barito Utara (Batara) berhasil membuktikan proses penanganan hukum dalam kasus cabul dengan tersangka Siswandi.

Putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Febrian Ali.

“Hakim menolak gugatan pemohon secara keseluruhan terhadap termohon. Sebab, semua prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Terutama dengan telah dilaksanakannya gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka,” kata Febrian.

Wakil ketua PN Muara Teweh itu menambahkan, surat pemberitahuan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sudah disampaikan kepada keluarga tersangka.

Bahkan, kepolisian mengetahui alamat keluarga berasal dari tersangka sendiri.

Sebelum ditangkap, tersangka juga sering berpindah-pindah, baik ke Banjar Baru, Desa Lemo maupun ke Gang Nusa Indah Muara Teweh.

Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News