Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses
Selasa, 25 Juli 2017 – 09:41 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Saat dipertemukan melalui sebuah diding kaca, korban yang masih berusia tujuh tahun langsung menunjuk Siswandi.
Kasatreskrim Polres Batar AKP Benito Herleandra mengatakan, gugatan itu membuktikan bahwa siapa pun boleh mengawasi kinerja kepolisian.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan secara keseluruhannya ini, Polres Batara akan segera melengkapi berkas-berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Benito.
Saat ini, penyidik masih tahap pertama koordinasi polres dengan kejaksaan.
“Kami dari aparatur Polres Batara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (her/cah)
Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan