Gugatan Kasasi LPEI Bergulir di MA, CBA Minta Kejagung dan KPK Segera Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut persoalan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini jadi sorotan. Itu setelah sejumlah oknum pegawai hingga pejabat LPEI diduga bermain proyek.
Hal itu terungkap dari kasus yang bergulir di Mahkamah Agung (MA) saat ini.
Di mana LPEI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memenangkan PT Jasa Mulya Indonesia (PT JMI), yang tertuang dalam Putusan PT SEMARANG Nomor 109/PDT/2023/PT SMG Tanggal 17 April 2023: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeddcdb63e1d5ce8d0c313135303335.html
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT), LPEI selaku tergugat terbukti melakukan mark down harga saat dilakukan lelang aset sitaan kasus korupsi. Sehingga PT memutuskan LPEI terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengabulkan gugatan PT JMI.
Dengan bergulirnya kasus-kasus LPEI dan disorot publik, beberapa waktu lalu puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) menggelar aksi demo di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Mereka menyoroti kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemenkeu, yang belakangan banyak digugat oleh debitur.
“Dalam catatan kami, ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta menggugat LPEI ke pengadilan negeri,” ungkap Koordinator aksi, Daud.
Menanggapi carut marut pengelolaan LPEI, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi memberikan tanggapan.
Sengkarut persoalan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini jadi sorotan. Sejumlah oknum pegawai hingga pejabat LPEI diduga bermain proyek.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan