Gugatan Kasus Karhutla, KLHK Menang, WAJ Didenda Rp 466 M

 Gugatan Kasus Karhutla, KLHK Menang, WAJ Didenda Rp 466 M
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat melakukan kunjungan kerja. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak upaya banding PT Waringin Agro Jaya (WAJ).

Menurutnya, dengan penolakan banding tersebut dengan sendirinya hakim menguatkan gugatan perdata KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp 466 miliar.

''Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan,'' kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya, Selasa (28/11).

Rasio mengatakan, meski nilai putusan tidak sebesar nilai gugatan, namun putusan tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

 Gugatan Kasus Karhutla, KLHK Menang, WAJ Didenda Rp 466 MTampak kerusakan lahan akibat kebakaran. Foto for JPNN.com

"Upaya hukum ini membuktikan keseriusan KLHK melindungi masyarakat dari siksa bencana asap akibat Karhutla," katanya.

KLHK menggugat PT WAJ di PN Negeri Jakarta pada 18 Juli 2016 lalu. Gugatan itu dilayangkan setelah terjadi kasus kebakaran lahan di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seluas 1.802 ha.

Dalam gugatannya, KLHK menuntut PT WAJ membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 758 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan KLHK dan memerintahkan PT WAJ untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 466 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News