Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB

Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie ke pengadilan terlalu berlebihan. Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menilai langkah David akan sia-sia. "Kalau David Tobing memaksakan kehendaknya untuk membawa masalah ini ke pengadilan, berarti dia mengingkari sendiri kehendak jutaan mahasiswa di Indonesia yang menginginkan kebebasan di kampus dalam menyampaikan pendapat dan pandangan kritis terhadap penguasa. Atau David Tobing tidak hadir dalam forum tersebut hingga tidak paham betul dinamika dialog yang terjadi saat itu?" kata politisi Partai Gerindra itu.
"Di mana logika hukum dan asas konstitusinya kalau seseorang anggota dewan atau Ketua DPR yang secara resmi dimintai mengkritisi Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia lalu sikap kritisnya itu dibawa ke pengadilan?" Martin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5).
Sebagai Ketua DPR, kata Martin, Marzuki mempunyai hak imunitas dan hak berbicara. Apalagi Marzuki hadir di UI karena diminta oleh dua lembaga intelektual yakni UI dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran