Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
Martin menegaskan, kebebasan berpendapat dan mengemukakan pendapat tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau pernyataan seseorang kemudian digugat, bagaimana dengan hak kebebasan berbicara yang dijamin UU?,” tanya Martin, lagi.
Baca Juga:
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa. Menurut dia, David Tobing sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Saan justru mempertanyakan posisi hukum David sebagai pihak penggugat yang mempersoalkan pidato Marzuki Alie tentang koruptor justru datang dari kalangan intelektual dan perguruan tinggi. "Standing point gugatannya kan tidak jelas," ucap Saan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia