Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online

Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu pasangan capres – cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengajukan tujuh petitum agar permohonan sengketa hasil pilpres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua berpangkal pada penilaian bahwa KPU dianggap lalai melaksanakan tugas sehingga membiarkan terjadinya kecurangan selama pemilu.

Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK dan beredar di kalangan wartawan, kecurangan itu dijabarkan menjadi tiga tahap. Sebelum, saat berlangsung, dan setelah pemungutan suara 17 April lalu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai setiap kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Lebih lanjut, ada lima kecurangan yang dianggap paling parah.

Salah satunya adalah ketidaknetralan aparatur negara. BPN menilai hal itu terjadi pada institusi Polri dan intelijen. Pengakuan seorang polisi di Jawa Barat memperkuat penilaian tersebut.

Polisi itu mengaku telah dipaksa korpsnya untuk mendukung salah satu paslon di Pemilu 2019. Sedangkan pilihan tersebut tidak sesuai dengan keinginan hatinya.

BACA JUGA: Ace Hasan Tuding Anies Baswedan Sedang Tebar Pesona

Bukti lainnya adalah pendataan kekuatan dukungan capres di desa-desa. Hal itu dituliskan di contoh ketiga penjabaran tentang ketidaknetralan aparatur kepolisian dan intelijen.

Sayang, dalam dokumen permohonan BPN ke MK, data tersebut hanya dilengkapi screenshot dari salah satu media online alias tanpa pengecekan di lapangan.

Dalam gugatan sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandi menilai setiap kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News