Gugatan Keistimewaan Yogyakarta Ditolak, Warga Jatim Ini Tak Menyerah
JAKARTA - Muhammad Sholeh belum berputus asa meski permohonannya menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Jawa Timur ini mengaku akan kembali mengajukan permohonan yang sama, dalam waktu dekat.
"Saya tidak putus asa, saya akan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama," ujar Sholeh, Kamis (28/7).
Sholeh cukup optimistis. Pasalnya, permohonan nantinya tidak hanya diajukan seorang diri. Namun diajukan bersama-sama dengan sejumlah warga Yogyakarta.
"Gugatan rencananya akan kami lakukan dengan masyarakat yang berasal dari yogyakarta, untuk memenuhi legal standing," ujarnya.
Sholeh sebelumnya mengajukan permohonan pengujian UU Keistimewaan Yogyakarta, karena terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan asas demokrasi. Terutama terkait Pasal 18 ayat 1 huruf c yang mensyaratkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Paku Alam.
"Pasal tersebut menghalangi warga negara lain mencalonkan diri menjadi gubernur maupun wakil gubernur DIY. Apalagi takhta Sultan dan Adipati Paku Alam itu seumur hidup. Itu sama saja jabatan gubernur dan wakil gubernur juga seumur hidup dan tidak bisa dikontrol oleh siapa pun," ujar Sholeh.(gir/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Sholeh belum berputus asa meski permohonannya menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi