Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum
Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat Arsjad Rasjid (Pemohon I) menggugat PT Krama Yudha (Persero) sebesar Rp 700 miliar di peradilan niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak tergugat adalah Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II) dan Hesti Nurmalasari (Termohon III). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp 700 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Termohon I dan II, Damianus Renjaan dalam keterangannya pada Sabtu (12/8/2023).

Menurut Damianus, selain Arsjad Rasjid, tiga Pemohon lain, yakni Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III), dan Daud Kai Rizal (Pemohon IV).

“Namun, sebenarnya, empat Pemohon dan tiga Termohon tersebut, bukan para pihak yang menandatangani akta perjanjian Nomor 78 di tahun 1998 atau 25 tahun lalu tersebut,” ujar Damianus.

Damianus mengatakan para pihak ini hanya sebagai ahli waris dari yang menandatangani akta 78.

Pemohon I, mewakili Alm Makmunar Rasjid, pemohon II mewakili Alm. Abi Hasan Said, Pemohon III mewakili Almh Nuni Asmuni Said, dan Pemohon IV mewakili Almh Srikandi Dja’far Said.

Damianus menjelaskan Arsjad dan lainnya menyebut Rozita dan Ery adalah istri dan anak dari Alm Eka Rasja Putra Said (anak Alm. Sjarnobi).

Permohonan Arsjad dan lainnya telah kedaluwarsa. Pasal 210 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan batas permohonan PKPU adalah 90 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News