Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
Selasa, 30 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu Lintas Polri tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Driving Simulator di korps tersebut. Gugatan itu, kata Bambang, akan ditangani terpisah oleh tim di KPK.
"Mengganggu penyidikan? Enggaklah, karena kami punya tim biro hukum yang menangani kasus ini. Mereka yang menanganinya. Sementara proses penyidikan jalan terus," kata Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Baca Juga:
Ditambahkan, pengajuan gugatan oleh Korlantas itu bukanlah masalah bagi KPK. Namun, KPK tetap mempertimbangkan, perlu tidaknya ada gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan didengungkan, saat Polri dan KPK tengah berupaya menyelesaikan kasus sengketa kewenangan dalam penanganan kasus Simulator.
"Ada persoalan di berbagai sisi, iya. Apa betul secara hukum Korlantas mempunyai kewenangan hukum melakukan gugatan. Apakah ini tidak melegitimasi surat yang dilakukan Kapolri, sehingga ini tidak bertentangan. Itu yang akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," paparnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng