Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
Selasa, 30 Oktober 2012 – 15:45 WIB

Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu Lintas Polri tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Driving Simulator di korps tersebut. Gugatan itu, kata Bambang, akan ditangani terpisah oleh tim di KPK.
"Mengganggu penyidikan? Enggaklah, karena kami punya tim biro hukum yang menangani kasus ini. Mereka yang menanganinya. Sementara proses penyidikan jalan terus," kata Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Baca Juga:
Ditambahkan, pengajuan gugatan oleh Korlantas itu bukanlah masalah bagi KPK. Namun, KPK tetap mempertimbangkan, perlu tidaknya ada gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan didengungkan, saat Polri dan KPK tengah berupaya menyelesaikan kasus sengketa kewenangan dalam penanganan kasus Simulator.
"Ada persoalan di berbagai sisi, iya. Apa betul secara hukum Korlantas mempunyai kewenangan hukum melakukan gugatan. Apakah ini tidak melegitimasi surat yang dilakukan Kapolri, sehingga ini tidak bertentangan. Itu yang akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," paparnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS
- PB SEMMI Apresiasi Dasco yang Telah Berkontribusi Banyak Bagi Negara