Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
Selasa, 30 Oktober 2012 – 15:45 WIB
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan itu terkait penyitaan dokumen dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu.
Menurut Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto gugatan itu diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang kebanyakan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.
Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftar oleh pengacara Mabes Polri yaitu tim dari Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sitohang. Puji mengatakan seharusnya KPK memberitahukan alasan belum dikembalikannya dokumen itu. Jika memang masih disortir dokumen yang disita terlebih dahulu, pihaknya tentu akan memberi kesempatan pada KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng