Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
Selasa, 30 Oktober 2012 – 15:45 WIB

Gugatan Korlantas Tak Pengaruhi KPK
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan itu terkait penyitaan dokumen dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu.
Menurut Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto gugatan itu diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang kebanyakan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.
Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftar oleh pengacara Mabes Polri yaitu tim dari Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sitohang. Puji mengatakan seharusnya KPK memberitahukan alasan belum dikembalikannya dokumen itu. Jika memang masih disortir dokumen yang disita terlebih dahulu, pihaknya tentu akan memberi kesempatan pada KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan gugatan perdata yang dilayangkan tim pengacara Korps Lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis