Gugatan Kubu Gus Dur Kandas Lagi
Senin, 27 Oktober 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA -Berbagai upaya yang dilakukan kubu Gus Dur untuk mengambil alih kendali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kandas. Terakhir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Yenni Wahid atas Surat Keputusan (Sk) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edi sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Pengadilan Tata Usaha Negara telah menolak gugatan penggugat Yenni Wahid. Dengan penolakan itu, maka sudah tidak ada sengketa hukum lagi seputar kepengurusan di DPP PKB,'' kata salah seoran Ketua DPP PKB Marwan Jakfar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga:
Marwan menghimbau agar pihak-pihak yang berseberangan agar dapat menghormati keputusan hukum dari PTUN. Namun kalau memang masih penasaran dan masih ingin menempuh jalur hukum lagi, PKB kubu Muhaimin Iskandar siap saja.
''Ya, keputusan PTUN ini saja sudah keputusan hukum yang sudah kesekian kali yang memantapkan posisi hukum PKB di bawah kepengurusan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi. Jadi mau mengambil langkah hukum apalagi?,'' tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
JAKARTA -Berbagai upaya yang dilakukan kubu Gus Dur untuk mengambil alih kendali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kandas. Terakhir, Pengadilan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?