Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3).
Sidang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal partainya, yaitu Okta Kumala Dewi (OKD).
Sidang tersebut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa OKD tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal.
"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidak tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme penggelembungan suara di tingkat kecamatan, yakni Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
Ulumudin, yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan.
Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada