Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Sabtu, 30 Maret 2024 – 04:49 WIB

Politikus PAN Okta Kumala Dewi. Foto: dok. Pribadi
"Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin. (jlo/jpnn)
Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?