Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Sabtu, 30 Maret 2024 – 04:49 WIB
"Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin. (jlo/jpnn)
Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada