Gugatan Novel Baswedan Keok di PN Jaksel
jpnn.com - JAKARTA - Upaya penyidik KPK Novel Baswedan mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pupus. Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Putusan itu dibacakan di PN Jaksel, Selasa (9/6) sore.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," tegas Zuhairi membacakan putusan.
Menurut Zuhairi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan Novel sesuai prosedur. Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (Polri) terhadap pemohon (Novel). Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," beber Zuhairi.
Seperti diketahui dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya tidak sah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya penyidik KPK Novel Baswedan mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pupus. Hakim tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel