Gugatan Pada PB TI di Baori Dinilai Cacat Hukum

Gugatan Pada PB TI di Baori Dinilai Cacat Hukum
Gugatan Pada PB TI di Baori Dinilai Cacat Hukum

jpnn.com - JAKARTA- Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait hasil Musyawarah Nasional dinilai tidak jelas dan cacat hukum.

Pada sidang pertama, kuasa hukum PBTI menyanggah seluruh gugatan dari pihak pemohon. Mereka menyatakan keberatan terhadap materi pokok perkara yang disidangkan karena secara prosedural cacat hukum.

Alasan hukum yang diajukan oleh pihak termohon adalah telah terjadi penyelundupan hukum. Hal itu terkait dengan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yang didaftarkan oleh pihak pemohon Harry Teopillus pada tanggal 2 Maret dan Gabriel Wio pada 18 Maret.

Selain itu, pihak pemohon juga tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari organisasi pengprov. Dengan demikian, legal standing dari pihak pemohon dinilai sangat tidak jelas.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertanyakan pada pihak pemohon mengenai kejelasan  materi gugatan yang akan digunakan dalam persidangan tersebut. Pihak pemohon menyatakan, menggunakan gugatan atas nama Gabriel Wio yang mengklaim sebagai Sekum TI NTT.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Harry Teopillus yang mengklaim sebagai  Ketum TI NTT dianggap gugur alias batal. Berdasarkan fakta persidangan, setelah menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan, pihak termohon memohon kepada majelis hakim untuk membubarkan sidang.

Sebab, legal standing dan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cermat.

Majelis hakim menerima permohonan pihak termohon serta menyatakan sidang ditunda dan meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi gugatannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 April 2015.

JAKARTA- Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait hasil Musyawarah Nasional dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News