Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga
Rabu, 27 Januari 2021 – 22:10 WIB

PT AIA Financial (logo). Foto dok AIA
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.
“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," tukas Rista. (chi/jpnn)
Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK