Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga

Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga
PT AIA Financial (logo). Foto dok AIA

Sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," tukas Rista. (chi/jpnn)

Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News