Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah

Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah
Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah
JAKARTA – Proses gugatan partai-partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar sangat menyita perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya berbagai proses tahapan Pemilu yang seharusnya dilaksanakan di daerah, menjadi sedikit terbengkalai hingga menimbulkan keluhan-keluhan.

Hal ini salah satunya diakui Ketua Komisi Independen (KIP)Aceh, Ilham Samudra. Ia terpaksa datang ke Jakarta, guna mengikuti proses sidang gugatan yang mulai berlangsung dari Senin (21/1) di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

“Sekarang kan tahapan kampanye sudah dimulai, ini kan harus kita pastikan prosesnya di daerah. Belum ngurusi masalah pencalonan. Sementara disini kita harus mengikuti proses gugatan. Nah kalau sidangnya diundur sampai tanggal 28 Januari, kita mau ngapain disini? Saya dari tanggal 21 Januari kemarin sudah berada di Jakarta,” katanya saat berbincang-bincang dengan Ketua KPU Bali di sela-sela sidang ajudikasi gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), yang untuk kedua kalinya digelar di Jakarta, Selasa (22/1).

Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, juga mengakui hal yang sama. Apalagi kedatangan mereka ke Jakarta, tidak seorang diri. Namun juga harus melibatkan sejumlah pengurus KPU Provinsi lainnya. Namun begitu mengingat tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu, keduanya memastikan tetap akan melakukan tugas dengan maksimal.

JAKARTA – Proses gugatan partai-partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar sangat menyita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News