Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:35 WIB
Padahal menurut Komisioner KPU Arief Budiman, para Ketua KPU yang datang ke Jakarta, terpaksa menggunakan dana pribadi. “Memang anggarannya ditanggung negara, tapi kan dananya belum ada. Makanya mereka terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi. Bukan cuma untuk ongkos, tapi juga untuk makan dan biaya penginapan selama berhari-hari,” katanya.
Baca Juga:
Selain Ketua KIP Aceh dan Ketua KPU Bali, KPU Pusat menurut Arief juga meminta agar seluruh Ketua-Ketua KPU Provinsi lainnya siap dipanggil sewaktu-waktu. Hal ini mengingat singkatnya waktu proses gugatan di Bawaslu dan banyaknya gugatan yang dilayangkan parpol. Paling tidak sampai saat ini terdapat 17 parpol yang secara resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kondisi ini masih ditambah jika nantinya gugatan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tentu juga tetap melibatkan para Ketua KPU Provinsi.
Sepanjang Selasa, Bawaslu diketahui secara marathon menggelar empat sidang ajudikasi. Masing-masing bergiliran mulai dari sidang atas gugatan Partai SRI, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kongres dan Partai Kedaulatan. Selain itu, Bawaslu juga menggelar mediasi dua perkara untuk gugatan Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).(gir/jpnn)
JAKARTA – Proses gugatan partai-partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar sangat menyita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi