Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa
![Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/30/politikus-partai-golkar-dhifla-wiyani-menilai-gugatan-pasang-2p5r.jpg)
"Maka Bawaslu yang akan menyidangkan laporan tersebut. Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Dhifla.
"Jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Dhifla menjelaskan proses keberatan ini yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali.
"Karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Februari tersebut," ujarnya.
Dia menilai paslon 01 dan 03 lupa atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta pilpres.
"Dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias kadaluarsa," tegasnya.
Dhifla juga menyebutkan apapun alasan paslon 01 dan 03 saat ini, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kedaluwarsa.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis