Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa

"Maka Bawaslu yang akan menyidangkan laporan tersebut. Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Dhifla.
"Jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Dhifla menjelaskan proses keberatan ini yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali.
"Karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Februari tersebut," ujarnya.
Dia menilai paslon 01 dan 03 lupa atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta pilpres.
"Dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias kadaluarsa," tegasnya.
Dhifla juga menyebutkan apapun alasan paslon 01 dan 03 saat ini, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kedaluwarsa.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari