Gugatan PDS Kandas Lagi

Gugatan PDS Kandas Lagi
Gugatan PDS Kandas Lagi
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Majelis Hakim PT TUN menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat (PDS). Bagi yang merasa dirugikan atas putusan ini, silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung selama 7 hari kerja," ujar Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus saat membacakan putusan di PT TUN, Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Santer, putusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang bukti, fakta hukum dan kesaksian yang terungkap selama proses persidangan sejak 21 hari yang lalu. Baik yang dikemukakan PDS maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum PDS, Hendrik Assa, memastikan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke MA.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News