Gugatan PDS Kandas Lagi
Selasa, 05 Maret 2013 – 17:49 WIB
Langkah ini dilakukan karena merasa pengadilan ternyata tidak dapat melihat bahwa KPU telah berbuat tidak profesional saat proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Padahal pihaknya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
"Dari hasil persidangan ini kelihatan majelis yang memeriksa tidak dapat mempertimbangkan fakta hukum dari saksi-saksi ahli yang kami ajukan. Kami menduga kuat ada semacam intervensi dari Senayan. Keinginan mereka sangat kuat indikasinya agar (KPU) tidak menambah jumlah parpol peserta pemilu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, juga belum mau berkomentar jauh menyikapi putusan ini. Alasannya sangat sederhana, karena putusan PT TUN belum final dan masih bisa diproses ke MA.
Sebagaimana diketahui, Januari lalu KPU menyatakan PDS tidak memenuhi syarat menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. Karena partai ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan