Gugatan PDS Kandas Lagi

Gugatan PDS Kandas Lagi
Gugatan PDS Kandas Lagi
Langkah ini dilakukan karena merasa pengadilan ternyata tidak dapat melihat bahwa KPU telah berbuat tidak profesional saat proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Padahal pihaknya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan.

"Dari hasil persidangan ini kelihatan majelis yang memeriksa tidak dapat mempertimbangkan fakta hukum dari  saksi-saksi ahli yang kami ajukan. Kami menduga kuat ada semacam intervensi dari Senayan. Keinginan mereka sangat kuat indikasinya agar (KPU) tidak menambah jumlah parpol peserta pemilu," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, juga belum mau berkomentar jauh menyikapi putusan ini. Alasannya sangat sederhana, karena putusan PT TUN belum final dan masih bisa diproses ke MA.

Sebagaimana diketahui, Januari lalu KPU menyatakan PDS tidak memenuhi syarat menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. Karena partai ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.  

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News