Gugatan PDS Kandas Lagi
Selasa, 05 Maret 2013 – 17:49 WIB
Atas hal ini, PDS kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Februari lalu, Bawaslu menolak permohonan PDS. Sehingga partai ini kemudian menempuh banding ke PT TUN.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan