Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK

Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK
Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih. Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari kandidat yang lain. Lima pasangan kandidat lainnya mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan ke MK, sejak Senin (18/2). Saat ini, gugatan tersebut tengah masuk dalam proses penomeran.

"Saat ini surat permohonan sudah masuk dalam proses registrasi atau penomeran perkara," ujar Etra salah satu penerima permohonan gugatan di MK pada JPNN, Selasa (19/2).

Proses penomeran, kata Etra, bisa memakan waktu tiga hari sampai seminggu. "Biasanya sejak registrasi 14 hari ke depan baru putus," jelasnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News