Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
Senin, 22 Agustus 2011 – 23:38 WIB

Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
JAKARTA - Pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Selatan, Wartiah Thalif dan Sofiansyah (Wafi) akhirnya menerima kekalahannya dalam pemilukada Juli 2011 lalu. Pasangan yang sempat mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang di MK, Senin (22/8), hanya berlangsung singkat dan menyatakan penggugat mencabut gugatannya.
Wafi mencabut gugatannya dengan alasan untuk kepentingan bersama, demi efisiensi jalannya pemerintahan di Barito Selatan . Hal itu disampaikan pengacaranya, Sulistyowati, yang diwawancarai JPNN via telepon, Senin (22/8).
Baca Juga:
"Kami sudah merundingkan keputusan ini dengan klien kami Wartiah dan Sofiansyah. Dan kami menyepakati agar gugatan yang telah kami rancang untuk dicabut. Ini juga adalah persetujuan dari kedua klien kami yang telah berbesar hati menerima kekalahannya serta memilih mundur untuk kepentingan bersama," kata Sulistyowati yang berhalangan hadir di persidangan dan diwakili oleh rekannya, Ainal.
Pencabutan gugatan ini memang sempat menimbulkan kesan bahwa Wafi menggugat hanya untuk unjuk gigi atau hanya sebagai aksi protes terhadap kekalahannya. Apalagi kabar pencabutan ini sebelumnya memang sudah ramai dibicarakan. Pemilukada Barito Selatan dimenangkan pasangan Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Joedir (Fasti).
JAKARTA - Pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Selatan, Wartiah Thalif dan Sofiansyah (Wafi) akhirnya menerima kekalahannya dalam pemilukada
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina