Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut

Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
JAKARTA - Pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Selatan, Wartiah Thalif dan Sofiansyah (Wafi) akhirnya menerima kekalahannya dalam pemilukada Juli 2011 lalu. Pasangan yang sempat mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang di MK, Senin (22/8), hanya berlangsung singkat dan menyatakan penggugat mencabut gugatannya.

Wafi mencabut gugatannya dengan alasan untuk kepentingan bersama, demi efisiensi jalannya pemerintahan di Barito Selatan . Hal itu disampaikan pengacaranya, Sulistyowati, yang diwawancarai JPNN via telepon, Senin (22/8).

"Kami sudah merundingkan keputusan ini dengan klien kami Wartiah dan Sofiansyah. Dan kami menyepakati agar gugatan yang telah kami rancang untuk dicabut. Ini juga adalah persetujuan dari kedua klien kami yang telah berbesar hati menerima kekalahannya serta memilih mundur untuk kepentingan bersama," kata  Sulistyowati yang berhalangan hadir di persidangan dan diwakili oleh rekannya, Ainal.

Pencabutan gugatan ini memang sempat menimbulkan kesan bahwa Wafi menggugat hanya untuk unjuk gigi atau hanya sebagai aksi protes terhadap kekalahannya. Apalagi kabar pencabutan ini sebelumnya memang sudah ramai dibicarakan. Pemilukada Barito Selatan dimenangkan pasangan Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Joedir (Fasti).

JAKARTA - Pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Selatan, Wartiah Thalif dan Sofiansyah (Wafi) akhirnya menerima kekalahannya dalam pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News