Gugatan Pemilukada Buleleng Kandas

Gugatan Pemilukada Buleleng Kandas
Gugatan Pemilukada Buleleng Kandas
JAKARTA – Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilukada Buleleng, Bali, yakni Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) dipastikan tinggal menunggu hari pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Senin (25/5) petang, menolak segala gugatan yang diajukan jagoan Partai Golkar (PG) Gede Ariadi-Wayan Arta (Paket Geria 12).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono itu menyatakan menolak seluruh permohonan penggugat. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Harjono saat membacakan amar putusan.

Terkait tuduhan bahwa pasangan PAS Sutji tidak memenuhi persyaratan administrasi, MK menyatakan tuduhan tidak terbukti. Begitu pun masalah domisili, soal keluarga serta kejelasan pendidikan formal yang bersangkutan, pihak MK tak sependapat dengan penggugat.

JAKARTA – Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilukada Buleleng, Bali, yakni Putu Agus Suradnyana-Nyoman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News