Gugatan Pemilukada Buleleng Kandas
Senin, 28 Mei 2012 – 19:17 WIB
JAKARTA – Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilukada Buleleng, Bali, yakni Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) dipastikan tinggal menunggu hari pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Senin (25/5) petang, menolak segala gugatan yang diajukan jagoan Partai Golkar (PG) Gede Ariadi-Wayan Arta (Paket Geria 12).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono itu menyatakan menolak seluruh permohonan penggugat. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Harjono saat membacakan amar putusan.
Terkait tuduhan bahwa pasangan PAS Sutji tidak memenuhi persyaratan administrasi, MK menyatakan tuduhan tidak terbukti. Begitu pun masalah domisili, soal keluarga serta kejelasan pendidikan formal yang bersangkutan, pihak MK tak sependapat dengan penggugat.
JAKARTA – Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilukada Buleleng, Bali, yakni Putu Agus Suradnyana-Nyoman
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG