Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.
Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.
Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.
“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran