Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.
Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.
Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.
“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
BERITA TERKAIT
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan