Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok

Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.  

Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.

Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.

“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News