Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.
Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.
Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.
“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman