Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok

Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
MK juga menilai tudingan pemohon adanya keterlibatan pejabat setempat, juga tidak dapat dibuktikan. Termasuk dalil yang menyatakan Walikota Padangsidempuan beserta jajarannya aktif memenangkan pasangan calon Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution.

Padahal atas tudingan ini, pemohon mengajukan sejumlah bukti maupun saksi yang berjumlah hingga lebih dari 13 orang. Namun MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya perintah dari Walikota dan jajarannya yang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Pasangan Andar-Isnan.

“Adapun bantuan pemenangan oleh pihak keluarga bagi pihak terkait, hal adalah wajar saja. Sepanjang tidak melanggar aturan Pemilu. Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada tindakan pemaksaan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehubungan dengan bantuan oleh jaringan keluarga tersebut,” ujarnya.

Demikian juga dengan adanya pertemuan di villa kolam seperti yang didalilkan pemohon. Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan pertemuan yang wajar dan dapat dilakukan oleh siapapun. Karena dalam rangka perkenalan. Terlebih lagi hal tersebut dilakukan lama sebelum Pemilukada berlangsung. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News