Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok

Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Sebagaimana diketahui, Dedi-Affan sebelumnya mengajukan gugatan atas perhitungan suara Pilkada Sidempuan. Gugatan ini menurut Kuasa Hukumnya Ridwan Rangkuti, dilakukan karena pasangan nomor urut tiga (Andar-Isnan) diduga memeroleh suara secara tidak benar.

Mulai dari politik uang, memanfaatkan aparat pemerintahan setempat hingga sejumlah perbuatan curang lainnya. Oleh sebab itu Dedi-Affan berharap MK dapat membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sebagaimana berita acara perhitungan perolehan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan lainnya. Atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Psp.(gir/jpnn)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News