Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB

Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Sebagaimana diketahui, Dedi-Affan sebelumnya mengajukan gugatan atas perhitungan suara Pilkada Sidempuan. Gugatan ini menurut Kuasa Hukumnya Ridwan Rangkuti, dilakukan karena pasangan nomor urut tiga (Andar-Isnan) diduga memeroleh suara secara tidak benar.
Mulai dari politik uang, memanfaatkan aparat pemerintahan setempat hingga sejumlah perbuatan curang lainnya. Oleh sebab itu Dedi-Affan berharap MK dapat membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sebagaimana berita acara perhitungan perolehan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan lainnya. Atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Psp.(gir/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?