Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
Sebagaimana diketahui, Dedi-Affan sebelumnya mengajukan gugatan atas perhitungan suara Pilkada Sidempuan. Gugatan ini menurut Kuasa Hukumnya Ridwan Rangkuti, dilakukan karena pasangan nomor urut tiga (Andar-Isnan) diduga memeroleh suara secara tidak benar.
Mulai dari politik uang, memanfaatkan aparat pemerintahan setempat hingga sejumlah perbuatan curang lainnya. Oleh sebab itu Dedi-Affan berharap MK dapat membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sebagaimana berita acara perhitungan perolehan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan lainnya. Atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Psp.(gir/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman