Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:00 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana -Andi Balyo, S.Th dan pasangan Costan Oktemka, S.IP -Selotius Taplo, S.HI.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian ketua hakim MK, Ahmad Sodiki, saat membacakan putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (6/12). Meski gugatan kedua pasangan ini terpisah, namun pembacaan putusan dilakukan dalam waktu yang sama.
Baca Juga:
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan KPU Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tertanggal 4 November 2010. Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Pegunungan Bintang, peraih suara terbanyak adalah pasangan Drs. Wellington L. Wenda, M.Si.- Yacobus Wayam, S.IP dengan meraih 26.241 suara (34,72%)
Majelis hakim MK menguraikan satu persatu pokok materi gugatan. Terkait tudingan KPU Pegunungan Bintang melakukan kecurangan lantaran tidak semua formulir terpenuhi dan menggabungan sejumlah TPS, hakim MK menyebut hal itu tidak dilarang.
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024