Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak

Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
"Mahkamah setelah menilai alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, berpendapat bahwa tidak dipenuhinya semua formulir-formulir dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan adanya penggabungan tempat pemilihan dari beberapa TPS merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena adanya kesepakatan mengingat kondisi geografis dari wilayah itu," ujar hakim membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim MK itu.

Terkait dengan tuduhan KPU Pegunungan Bintang  menggelar Rapat Pleno tanggal 4 November 2010 yang disebut sebagai rapat pleno gelap atau dilakukan secara sepihak oleh KPU Pegunungan Bintang dan pasangan calon nomor urut 1, hakim MK juga menilai hal itu tidak terbukti.

"Bahwa terhadap dalil-dali Pemohon a quo setelah menilai alat bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon tidak secara meyakinkan dapat membuktikan dalilnya karena saksi Pemohon menerangkan secara tidak konsisten tanggal kapan sebenarnya rapat pleno dilaksanakan," begitu bunyi putusan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News