Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:00 WIB
"Mahkamah setelah menilai alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, berpendapat bahwa tidak dipenuhinya semua formulir-formulir dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan adanya penggabungan tempat pemilihan dari beberapa TPS merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena adanya kesepakatan mengingat kondisi geografis dari wilayah itu," ujar hakim membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim MK itu.
Baca Juga:
Terkait dengan tuduhan KPU Pegunungan Bintang menggelar Rapat Pleno tanggal 4 November 2010 yang disebut sebagai rapat pleno gelap atau dilakukan secara sepihak oleh KPU Pegunungan Bintang dan pasangan calon nomor urut 1, hakim MK juga menilai hal itu tidak terbukti.
"Bahwa terhadap dalil-dali Pemohon a quo setelah menilai alat bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon tidak secara meyakinkan dapat membuktikan dalilnya karena saksi Pemohon menerangkan secara tidak konsisten tanggal kapan sebenarnya rapat pleno dilaksanakan," begitu bunyi putusan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Ratusan Warga Donggala Gabung Relawan Berani Gaspoll: Anwar-Reny Pilihan Rakyat
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Pemimpin yang Tumbuh Bersama Rakyat, Iksan Punya Kans Sangat Besar Menang Pilbup Morowali