Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:13 WIB

Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
Pemohon juga mendalilkan adanya pasangan yang diganti dan adanya pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada malam hari dalam waktu lima jam. Terhadap ini, mahkamah menilai bahwa dalil pemohon merupakan asumsi belaka, karena tanpa dilengkapi bukti yang memadai, sehingga tidak terbukti menurut hukum. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung