Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Selasa, 15 Mei 2012 – 01:36 WIB
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama, gugatan pemilukada Kabupaten Bener yang diajukan pasangan H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar.
Kedua, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil yang diajukan dua pasangan, yakni H. Sazali -Saiful Umar dan H. Syafril Harahap -Yuli Hardin.
Baca Juga:
Ketiga, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya yang juga diajukan dua pasangan, yakni Akmal Ibrahim-Lukman dan H. Sulaiman Adam-Afdhal Jihad. Bahkan, sebelum pasangan Sulaiman-Afdhal ini sudah mencabut gugatan.
Bunyi amar putusan MK untuk ketiga gugatan kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti.
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,
BERITA TERKAIT
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu