Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas

Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama, gugatan pemilukada Kabupaten Bener yang diajukan pasangan H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar.

Kedua, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil yang diajukan dua pasangan, yakni H. Sazali -Saiful Umar  dan H. Syafril Harahap -Yuli Hardin.

Ketiga, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya yang juga diajukan dua pasangan, yakni Akmal Ibrahim-Lukman dan  H. Sulaiman Adam-Afdhal Jihad. Bahkan, sebelum pasangan Sulaiman-Afdhal ini sudah mencabut gugatan.

Bunyi amar putusan MK untuk ketiga gugatan kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti.

JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News