Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Selasa, 15 Mei 2012 – 01:36 WIB
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama, gugatan pemilukada Kabupaten Bener yang diajukan pasangan H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar.
Kedua, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil yang diajukan dua pasangan, yakni H. Sazali -Saiful Umar dan H. Syafril Harahap -Yuli Hardin.
Baca Juga:
Ketiga, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya yang juga diajukan dua pasangan, yakni Akmal Ibrahim-Lukman dan H. Sulaiman Adam-Afdhal Jihad. Bahkan, sebelum pasangan Sulaiman-Afdhal ini sudah mencabut gugatan.
Bunyi amar putusan MK untuk ketiga gugatan kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti.
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,
BERITA TERKAIT
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo
- Cagub Sumsel Eddy Santana Optimistis Bakal Raih 48 % Suara
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara