Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Selasa, 15 Mei 2012 – 01:36 WIB
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis hakim MK Ahmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Barat Daya. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Singkil dan Bener Meriah. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, dilakukan secara bergantian dan baru selesai pukul 18.10 Wib.
Baca Juga:
Dengan putusan MK ini, maka keputusan KIP Bener Meriah yang menetapkan pasangan Ruslan Abdulgani-Rusli Saleh, sebagai pemenang, sudah sah.
Begitu pun, kemenangan pasangan Safriadi -Dulmusrid sebagai pemenang Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, yang meraih 19.309 (37,58 %) dari 51.379 suara sah, sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan. Hal yang sama untuk Aceh Barat Daya.
Dalam persidangan pembacaan putusan perkara Aceh Singkil kemarin (14/5), majelis hakim menyatakan, baik Safriadi maupun Dulmusrid, meski keduanya merupakan mantan narapidana, namun sudah memenuhi persyaratan untuk ikut mencalonkan.
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang