Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas

Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Hukuman terhadap Safriadi yakni enam bulan dengan masa percobaan tiga bulan, telah terlewati dari rentang lima tahun. Bahkan, menurut hakim, Safriadi juga telah mengakui bahwa dia mantan terpidana. Safriadi, seperti dikatakan hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, tidak berupaya menutup-nutupi bahwa dirinya mantan napi.

Meski Safriadi dulu divonis di pengadilan di Aceh Singkil, tapi dia tetap berdomisili dengan Aceh Singkil. Sikap ini dinilai hakim sebagai bukti bahwa Safriadi tidak menutup-nutupi statusnya sebagai mantan napi.

"Dan masyarakat di Aceh Singkil memilihnya, dengan perolehan suara terbanyak," ujar Usman.

Sedang Dulmusrid, yang pernah melakukan pencurian dan melakukan tindak penganiayaan, juga dinyatakan hakim memenuhi syarat sebagai calon. Alasannya, ancaman hukumannya hanya 2 tahun 5 bulan, bukan 5 tahun ke atas. Dul juga dinilai jujur ke publik, dengan memasang iklan permintaan maaf.

JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News