Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Selasa, 15 Mei 2012 – 01:36 WIB
Sementara, dalam kasus Bener Meriah, MK juga menyatakan tidak terbukti tuduhan penggugat terhadap Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi, yang disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada tim penggugat. Menurut hakim MK, Ahmadi telah membantahnya, bahkan mengaku dirinya ditawari uang Rp1,3 miliar.
Hakim MK menyatakan, dugaan pemerasan atau upaya penyuapan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum. "Namun, terbukti atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara para pasangan calon," ujar Maria Farida Indrati, anggota hakim MK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang