Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas

Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Gugatan Pemilukada Tiga Kabupaten Juga Kandas
Sementara, dalam kasus Bener Meriah, MK juga menyatakan tidak terbukti tuduhan penggugat terhadap Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi, yang disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada tim penggugat. Menurut hakim MK, Ahmadi telah membantahnya, bahkan mengaku dirinya ditawari uang Rp1,3 miliar.

Hakim MK menyatakan, dugaan pemerasan atau upaya penyuapan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum. "Namun, terbukti atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara para pasangan calon," ujar Maria Farida Indrati, anggota hakim MK. (sam/jpnn)


JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News