Gugatan Pengadilan Tak Ganggu IPO Krakatau Steel
Selasa, 09 November 2010 – 00:50 WIB
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penawaran saham perdana atau IPO PT Krakatau Steel (KS) akan jalan terus sesuai dengan rencana. Bahkan proses penjualan saham PT KS tidak akan dihentikan sekalipun ada gugatan di Pengadian Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh 13 ekonom.
Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, justru melihat gugatan itu merupakan hal wajar dan bentuk kepedulian terhadap PT KS. "Kalau ada misalnya class action seperti itu, saya kira suatu hal yang wajar dalam demokrasi di negara kita seperti sekarang ini. Itu menunjukkan kepedulian warga negara kita, terutama para pakar yang sangat konsen agar tidak salah langkah atau tidak salah ambil keputusan dalam pengelolaan BUMN kita, termasuk penyelamatan aset negara," ucap Mustafa di Kantornya, Senin (8/11)
Sebelumnya, pekan lalu 13 tokoh termasuk Kwik Kian Gie, Ichsanucin Noorsy, Marwan Batubara, Sri Edi Swasono mengajukan citizen lawsuit (gugatan) di PN Jakpus. Mereka menolak IPO PT KS karena diduga sahamnya dijual terlalu murah.
Namun menurut Mustafa, semua orang boleh saja mengeluarkan pendapat mengenai IPO KS tersebut. Namun demikian, pemerintah tetap tidak akan menghentikan sesuatu proses IPO yang telah disepakti bersama oleh PT KS dan juga penjamin emisi. "Kemnterian BUMN akan merespon gugatan tersebut sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mustafa.