Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
jpnn.com - Tim basket Louvre Surabaya menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada Selasa (14/11/2023).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Perbasi, terkait dengan kewenangan mengadili.
Federasi basket tertinggi di Indonesia itu menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk dalam yurisdiksi arbitrase olahraga.
Kuasa hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana mengapresiasi putusan sela tersebut. Maklum lingkup gugatan Louvre bukan terkait dengan sengketa di lingkup keolahragaan.
“Kami mengapresiasi putusan sela ini. Lingkup gugatan kami bukan terkait lingkup keolahragaan, tetapi mengenai uang yang diperuntukan untuk gaji pemain yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain,” ungkap Rinto dalam rilis tertulis.
Perbasi beralasan bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya.
”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya,” tambah Rinto.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Perbasi, pemeriksaan perkara kini dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara.
Tim basket Louvre Surabaya menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi Perbasi
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- LPDUK dan PERBASI Sepakat Kembangkan Industri Basket 3x3