Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat

Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
Kuasa hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana. Foto: Dokumentasi Louvre Surabaya

Sebelumnya, tim basket Louvre Surabaya dibekukan oleh Perbasi seusai dianggap melakukan pengaturan skor saat mengikuti kompetisi Asean Basketball League (ABL).

Dampaknya. tim asal kota Pahlawan itu mengalami kerugian besar secara finansial karena Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti ABL.

Tidak hanya itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi sebesar Rp 114 miliar. 

Menarik diikuti kasus ini mengingat banyak pihak menilai Perbasi seperti terburu-buru dalam mengambil keputusan membekukan Louvre Surabaya.(louvre/mcr16/jpnn)

Tim basket Louvre Surabaya menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi Perbasi


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News