Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
Sabtu, 18 November 2023 – 23:49 WIB

Kuasa hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana. Foto: Dokumentasi Louvre Surabaya
Sebelumnya, tim basket Louvre Surabaya dibekukan oleh Perbasi seusai dianggap melakukan pengaturan skor saat mengikuti kompetisi Asean Basketball League (ABL).
Dampaknya. tim asal kota Pahlawan itu mengalami kerugian besar secara finansial karena Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti ABL.
Tidak hanya itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi sebesar Rp 114 miliar.
Menarik diikuti kasus ini mengingat banyak pihak menilai Perbasi seperti terburu-buru dalam mengambil keputusan membekukan Louvre Surabaya.(louvre/mcr16/jpnn)
Tim basket Louvre Surabaya menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi Perbasi
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Naufal
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Bank Mandiri & Perbasi Bersinergi Percepat Lahirnya Bintang Basket Indonesia
- Perbasi Gelar Kejurnas Antarklub KU-16 dan KU-18, Ini Jadwalnya
- Evaluasi Perbasi Seusai Kegagalan Timnas Basket Indonesia di Kualifikasi FIBA Asia Cup
- Perbasi Pantau Zane Adnan dan Gavin Ibrahim di Amerika Serikat untuk SEA Games 2025
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024