Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
Senin, 06 Desember 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil pemilukada putaran kedua kabupaten Bandung tahun 2010. Dalam agenda sidang pleno putusan yang diketuai Achmad Sodiki, Senin (6/12), Mahkamah Konstitusi menganggap seluruh dalil permohonan yang diajukan penggugat tidak terbukti menurut hukum berdasarkan fakta dan penilaian hukum. Dalil pemohon bahwa bupati Bandung melibatkan PNS dan birokrasi pemerintahan sampai struktur terendah untuk mendukung dan memenangkan pihak terkait, ternyata tidak pernah ada laporan soal itu ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari kepolisian Resort Bandung. Pasalnya, saksi dari Gakumdi mengaku tidak pernah menerima pelimpahan berkas laporan pelanggaran tindak pidana pemilukada dari Panwas.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan. Pada sidang putusan tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan Bupati Bandung Obar Sobarna tidak netral serta mempengaruhi pemilih pemilukada kabupaten Bandung tidak terbukti secara hukum.
Demikian pula dengan dalil pemohon yang melihat beberapa aparat desa mencairkan dana bantuan desa di Bank Jabar pada 28 Oktober 2010 atau dua hari sebelum pemungutan suara putaran kedua, berdasarkan fakta dan penilaian hukum juga tidak terbukti.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil
BERITA TERKAIT
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU
- Banyak Orang Jakarta Golput saat Pilgub, KPU DKI Bakal Evaluasi