Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
Senin, 06 Desember 2010 – 22:00 WIB
Selain itu, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti mengenai dalil pemohon bahwa KPU Kabupaten Bandung selaku termohon tidak melakukan sosialisasi pemilukada Kabupaten Bandung putaran kedua dan terlambat membagikan surat undangan untuk memilih (formulir C-6) kepada pemilih, ternyata berdasarkan fakta dan penilaian hukum hal itu tidak terbukri.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok