Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK

Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis Hakim mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan sengketa daerah tersebut. MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) tak beralasan hukum.

“Pokok permohonan pemohon tak terbukti dan beralasan hukum. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam perkara sengketa Pilkada Kota Bandarlampung, Kamis (5/8) malam.

Sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota, Akil Muchtar, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan Khado tidak terbukti dan harus dikesampingkan. MK memang mengakui adanya fakta keberangkatan secara massal yang dikoordinatori oleh Hj. Eva Herman HN.

Namun, menurut Akil, MK berkeyakinan bahwa pemberangkatan tersebut bukan merupakan bagian dari pemenangan pasangan Mantab. “Mahkamah berpendapat, benar ada pemberangkatan yang dilakukan secara massal. Tapi Mahkamah berkeyakinan, pemberangkatan tersebut telah lama dan bukanlah bagian dari pemenangan pasangan calon,” kata Akil.

JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News