Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:20 WIB

Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis Hakim mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan sengketa daerah tersebut. MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) tak beralasan hukum.
“Pokok permohonan pemohon tak terbukti dan beralasan hukum. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam perkara sengketa Pilkada Kota Bandarlampung, Kamis (5/8) malam.
Baca Juga:
Sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota, Akil Muchtar, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan Khado tidak terbukti dan harus dikesampingkan. MK memang mengakui adanya fakta keberangkatan secara massal yang dikoordinatori oleh Hj. Eva Herman HN.
Namun, menurut Akil, MK berkeyakinan bahwa pemberangkatan tersebut bukan merupakan bagian dari pemenangan pasangan Mantab. “Mahkamah berpendapat, benar ada pemberangkatan yang dilakukan secara massal. Tapi Mahkamah berkeyakinan, pemberangkatan tersebut telah lama dan bukanlah bagian dari pemenangan pasangan calon,” kata Akil.
JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo