Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:20 WIB
Selanjutnya, terkait dalil pasangan calon independent kota tidak memenuhi syarat dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk Bandarlampung, MK juga mengeluarkan pendapatnya. Menurut Akil, setelah mencermati bukti dan keterangan saksi, maka MK berpendapat bahwa para calon dari jalur independen telah memenuhi syarat dukungan.
Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009. MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh. “Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng