Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:20 WIB

Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Selanjutnya, terkait dalil pasangan calon independent kota tidak memenuhi syarat dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk Bandarlampung, MK juga mengeluarkan pendapatnya. Menurut Akil, setelah mencermati bukti dan keterangan saksi, maka MK berpendapat bahwa para calon dari jalur independen telah memenuhi syarat dukungan.
Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009. MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh. “Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo