Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Seluruh Permohonan Tak Diterima MK
Jumat, 16 Juli 2010 – 01:32 WIB

Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto. Tak diterimanya permohonan tersebut dikarenakan MK berpendapat bahwa gugatan yang masuk ke MK telah melampaui ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut terungkap dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang gugatan Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar Kamis (15/7) sore, di gedung MK. “Majelis hakim menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud.
Dikarenakan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto telat mengajukan permohonan, maka secara otomatis pokok-pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pasangan tersebut menurut majelis hakim baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 18 Juni 2010.
Padahal, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada tanggal 7 Juni. Sementara, menurut Majelis hakim, seharusnya pemohon mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Banjarmasin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina