Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan

Seluruh Permohonan Tak Diterima MK

Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto. Tak diterimanya permohonan tersebut dikarenakan MK berpendapat bahwa gugatan yang masuk ke MK telah melampaui ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang gugatan Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar Kamis (15/7) sore, di gedung MK. “Majelis hakim menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud.

Dikarenakan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto telat mengajukan permohonan, maka secara otomatis pokok-pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan  oleh Majelis Hakim. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pasangan tersebut menurut majelis hakim baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 18 Juni 2010.

Padahal, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada tanggal 7 Juni. Sementara, menurut Majelis hakim, seharusnya pemohon mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Banjarmasin.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News