Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan

Seluruh Permohonan Tak Diterima MK

Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
“Permohonan pemohon adalah pada 18 Juni 2010. oleh karenanya, permohonan pemohon melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas hakim anggota Ahmad Sodiki saat menguraikan pendapat Mahkamah.

Seperti diketahui, pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto menggugat Hasil Pemilukada Kota Banjarmasin yang diselenggarakan pada 2 Juni lalu. Berdasarkan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kota Banjarmasin pada 7 Juni lalu, pasangan Muhidin-Irwan Ansyari meraih suara terbanyak.(wdi/yud)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News