Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Seluruh Permohonan Tak Diterima MK
Jumat, 16 Juli 2010 – 01:32 WIB

Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
“Permohonan pemohon adalah pada 18 Juni 2010. oleh karenanya, permohonan pemohon melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas hakim anggota Ahmad Sodiki saat menguraikan pendapat Mahkamah.
Seperti diketahui, pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto menggugat Hasil Pemilukada Kota Banjarmasin yang diselenggarakan pada 2 Juni lalu. Berdasarkan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kota Banjarmasin pada 7 Juni lalu, pasangan Muhidin-Irwan Ansyari meraih suara terbanyak.(wdi/yud)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran