Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Seluruh Permohonan Tak Diterima MK
Jumat, 16 Juli 2010 – 01:32 WIB
“Permohonan pemohon adalah pada 18 Juni 2010. oleh karenanya, permohonan pemohon melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas hakim anggota Ahmad Sodiki saat menguraikan pendapat Mahkamah.
Seperti diketahui, pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto menggugat Hasil Pemilukada Kota Banjarmasin yang diselenggarakan pada 2 Juni lalu. Berdasarkan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kota Banjarmasin pada 7 Juni lalu, pasangan Muhidin-Irwan Ansyari meraih suara terbanyak.(wdi/yud)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker