Gugatan Pilkada Gorontalo Resmi Masuk MK

jpnn.com - JAKARTA--Dua gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (20/12). Gugatan ini masuk setelah tiga hari rekapitulasi penetapan suara oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
"Iya sudah masuk dua gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo. Masing-masing atas nama pasangan Rustam Hs. Akili-Anas Jusuf dan pasangan Tonny S. Junus-Sofyan Puhi," ungkap Humas MK Kencana kepada JPNN, Senin (21/12).
Dia menyebutkan, sesuai UU Pilkada, batas waktu pendaftaran gugatan ke MK adalah 3x24 jam. Semisal penetapan rekapitulasi 17 Desember pukul 17.00, berarti deadline pendaftarannya 20 Desember jam 17.00.
"Pendaftaran gugatan pilkada yang masuk ke MK ini, akan kami sampaikan ke KPU RI. Ini sesuai perintah UU juga," ujarnya.
Sesuai data MK, gugatan Pilkada yang masuk sejak Sabtu (19/12) sampai Minggu (20/12) pukul 18.00 adalah 63 perkara termasuk dua dari Kabupaten Gorontalo. (esy/jpnn)
JAKARTA--Dua gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (20/12). Gugatan ini masuk setelah tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran