Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Kamis, 15 Juli 2010 – 20:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan. MK pada sidang dengan agenda pleno putusan atas sengketa Pemilukada Kota Pekalongan yang digelar Kamis (15/7), menganggap dalil penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan menyatakan, pemohon tak dapat mengurai dalil-dalilnya. “Dalam amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.
Beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon antara lain mencakup adanya dugaan hutang piutang berupa tunggakan hutang salah satu calon pasangan calon yang disebut nilainya mencapai Rp 1 Miliar. Pihak Almas juga mendalilkan bahwa KPU Kota Pekalongan dengan sengaja membiarkan incumbent tidak melakukan cuti.
Di samping itu, pasangan Almas juga mempermasalahkan dugaan penggelembungan suara lewat rekayasa Dafar Pemilih Tetap (DPT). Namun, atas dalil-dalil tersebut, MK berpendapat bahwa hal itu tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Alasan MK, karena pihak pemohon juga tak dapat menguraikan dalil-dalilnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan.
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil